Pengertian juga Perbedaan dari Firma & CV

 Kenali 5 Perbedaan Firma dan CV, Belum Banyak yang Tahu!

Perbedaan firma dan CV penting dipahami oleh calon pengusaha. Pasalnya keduanya sama-sama berbentuk badan usaha yang terdiri dari gabungan orang, namun ada sejumlah faktor atau hal yang membedakan keduanya sebagai badan usaha.

Bagaimana, ingin mengetahui lebih jelas perbedaannya? Yuk, simak artikel berikut ini!

Apa Itu Firma dan CV?

Melansir bbs.binus.ac.id, Comanditaire Venootschap (CV) atau disebut juga Persekutuan Komanditer merupakan sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan terbatas yang didirikan karena adanya kerja sama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan.

CV merupakan jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Dalam pendiriannya dapat dilakukan dengan menggunakan akta yang harus didaftarkan. Sedangkan firma (fa) menurut rusdionoconsulting.com adalah berasal dari bahasa Belanda “Vennootschap Onder Firm” yang artinya perserikatan usaha antara sejumlah perusahaan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang RI pasal 16 menjelaskannya sebagai perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang menjalankan sebuah usaha di bawah satu nama bersama.

 

Perbedaan Firma dan CV

Walau keduanya memiliki tujuan komersial dan sama-sama berbentuk badan usaha, CV dan firma memiliki sejumlah hal yang membedakan. Berikut ini adalah perbedaan utama firma dan CV (pppa.or.id):

 

1.      Pengelola dan Pelaksana Usaha

 

Di saat menjalankan suatu badan usaha, standar operasional atau peraturan tertentu perlu diterapkan dan tidak boleh dilanggar. Bahkan, terdapat pembagian tugas atau tanggung jawab yang jelas untuk setiap pekerjanya demi kelancaran usaha. Di dalam sebuah Firma, setiap anggota yang tergabung di dalamnya harus mampu berperan aktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik anggota maupun pendiri. Tetapi, orang yang tergabung dalam badan usaha CV tidak semuanya berperan aktif. Hanya terdapat sejumlah orang yang berperan aktif, sedangkan sisanya pasif.

 

2.      Pengurus dan Pendiri Perusahaan

 

Perbedaan Firma dan CV selanjutnya yaitu terletak pada pengurus dan pendiri perusahaannya. Jika badan usaha Firma diurus dan didirikan oleh warga atau masyarakat yang bertanggung jawab pada kemitraan, maka pengurus dan pendiri CV dibagi menjadi dua, yaitu warga atau masyarakat sebagai direktur dari persero aktif dan warga atau masyarakat yang menjadi komanditer dari persero pasif.

 

3.      Bidang dan Jenis Usaha

 

Perbedaan selanjutnya yaitu terletak pada bidang dan jenis usaha yang dijalankan. Firma adalah sebuah badan usaha yang berjalan di bidang jasa konsultasi dan umumnya banyak ditemukan dalam bentuk kantor akuntan publik atau firma hukum. Sedangkan CV adalah badan usaha yang lebih bergerak pada bidang industri dan perdagangan. Hal tersebut menjadikan CV memiliki bidang usaha yang lebih luas dibandingkan firma. CV pun seringkali menjalankan usaha menengah atau UKM dan usaha kecil.

4.      Risiko Usaha

Pada badan usaha Firma, setiap pendiri memiliki beban tanggung jawab yang sama sehingga risiko yang dihadapi cenderung lebih kecil. Di mana setiap anggotanya juga memiliki perasaan yang saling memiliki terhadap perusahaan sehingga Firma dijalankan dengan kepercayaan yang tinggi. Sedangkan CV cenderung hanya memiliki satu pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya. Hal tersebut  menyebabkan pihak lain yang berperan sebagai sekutu aktif tidak memiliki wewenang dan tindakan ketika terjadi kerugian dalam badan usaha CV.

5.      Penamaan Usaha

Kata dari Firma berarti nama yang dipakai untuk perdagangan secara bersama-sama atau badan usaha yang berada di bawah satu nama bersama. Sedangkan untuk CV tidak memiliki pengaturan spesifik tentang penamaan CV. Sehingga para sekutu dalam CV bebas menentukan nama apapun yang diinginkan dan cocok untuk digunakan suatu usaha CV.

6.      Sekutu

Baik Firma maupun CV adalah bentuk usaha yang terdiri dari kumpulan atau asosiasi orang yang memiliki tujuan komersial. Tetapi, Firma tidak memiliki sekutu pasif seperti halnya CV yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif yang tanggung jawabnya berbeda-beda.