Tahu nggak sih potensi bisnis fintech sekarang juga ada yang berbasis syariah? Ia diyakini sangat berpotensi seiring dengan berkembangnya keuangan syariah dan menjadi pilihan menarik buat kamu para pelaku atau yang akan punya usaha terutama UMKM.
Apa Itu Peer to Peer Lending Syariah?
P2P Lending Syariah adalah layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah. Hal ini dilakukan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Bagi pemberi dana, manfaat yang akan diterima adalah alternatif portofolio investasi berbasis syariah dan berkontribusi memajukan UMKM yang didanai fintech P2P Lending Syariah. Sementara bagi penerima dana, manfaat yang akan diterima adalah sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil kompetitif dan persyaratan yang lebih sederhana berbasis online.
Adapun, akad pembiayaan ini memenuhi prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun), dan tidak mengandung objek yang diharamkan. Fintech P2P lending syariah pun telah mendapat fatwa MUI dan MUI. Tentunya juga terdaftar dan telah mendapat izin OJK.
Jenis Akad Dalam Peer to Peer Lending Syariah
Keuntungan Peer to Peer (P2P) Lending Syariah dibanding yang biasa adalah adanya kesesuaian dengan prinsip syariah yang penting bagi umat Muslim. Lalu imbal hasil juga akan didapatkan tanpa dikurangi dengan biaya apapun, proses pendanaan mudah dan bisa diurus melalui platform online. Yang paling enak menggunakan P2P jenis ini tidak ada penentuan bunga dari pemberi pinjaman. Semua ditentukan lewat akad yang sudah disepakati oleh pemberi maupun penerima pinjaman, yaitu:
1. Akad Al Qardh
Konsep ini mewajibkan kepada orang yang menerima dana harus mengembalikannya pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan agar si peminjam tetap bisa memenuhi kebutuhannya.
2. Akad Wakalah Bil Ujrah
Akad ini menjadikan seseorang bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa atau wakalah, yang nantinya ia bisa mendapatkan imbalan atau ujrah
3. Akad Mudharabah Muqayyadah
Dalam penerapannya ada 2 pihak yaitu pemilik modal dan juga pengelola yang persentase pembagian keuntungannya nanti sudah disepakati sejak awal. Tapi jika ada kerugian, yang menanggung adalah si pemodal.
4. Akad Musyarakah
Mengatur dua pihak atau lebih bisa berpartisipasi dalam melakukan suatu usaha tertentu dengan memberikan modal untuk menjalankan pendanaan bersama. Sementara untung ruginya akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Kalo kamu ingin mencoba pendanaan dari P2P syariah, kamu bisa ke Amartha yang menjadi satu-satunya perusahaan fintech syariah dengan izin OJK. martha Mikro Fintek merupakan pionir fintech Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia yang telah terdaftar dan resmi berizin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain memberikan layanan Peer to Peer atau pinjam meminjam untuk modal usaha bagi pelaku UKM di pedesaan, Amartha juga memiliki misi untuk memberikan akselerasi ekonomi pada usaha mikro sehingga dapat meningkatkan inklusi ekonomi di Indonesia.
Keuntungan Berinvestasi P2P Lending Syariah di Amartha
1. Investasi Mudah, Aman, Ringan, dan Menguntungkan
Amartha merupakan perusahaan investasi yang mudah serta menguntungkan hal ini tergambar dari NOL persen gagal bayar. Kemudian ditambah lagi dengan tidak perlu modal yang besar untuk menjadi investor di Amartha dengan modal mulai dari 3 juta rupiah.
2. Investasi Pendorong Usaha Mikro dan Kecil
Ekonomi inklusif bukanlah jargon, tapi memang kami aktualisasikan secara nyata. Hal ini tergambar dari investasi yang kami salurkan kepada perempuan pengusaha mikro di pedesaan yang kemudian kami bimbing bersama untuk memajukan usaha dan ekonomi inklusif.
3. Telah Melayani Lebih dari 145 Ribu Pengusaha Mikro Dengan NPL 0%
Amartha telah berdiri sekurangnya 8 tahun, yang dimulai dari pendekatan kekeluargaan. Hal inilah yang menjadi nilai lebih amartha, meskipun telah melayani lebih dari 25.000 mitra usaha namun kualitas tidak Amartha lupakan.
4. Investasi Melalui Marketplace
Berbekal teknologi dan platform yang canggih, layanan investasi di P2P Lending Amartha terus berkembang guna memberikan pengalaman investasi yang aman dan nyaman melalui marketplace. Di Marketplace, investor bisa memantau investasi sekaligus perkembangan usaha mitra secara realtime.
5. Risiko Kredit Terukur Dengan Machine Learning
Tidak semua investor maupun mitra usaha dapat terdaftar di platform Amartha. Amartha memiliki standar khusus yang uniknya di mana semua investor dan mitra usaha diseleksi dengan kecanggihan machine learning dan sistem tanya jawab yang dikembangkan tim internal Amartha.
6. Pelajari dan Danai Mitra Usaha
Selayaknya sistem marketplace, Amartha bukan saja membantu pengelolaan dana investasi saja melainkan investor dapat mempelajari jenis usaha mitra, kredit skor, hingga keuntungan yang ingin di dapatkan.
7. Investasi Mulai Dari 3 Juta Rupiah
Amartha tidak mempersulit para investor pemula, untuk itulah kami bukan saja membantu membangun profil yang tersistem namun juga memudahkan para investor agar terbiasa berinvestasi sejak dini. Hal ini kami wujudkan dengan produk investasi mulai dari 3 juta rupiah saja.
8. Return Hingga 15% Flat Per Tahun
Dikelola secara sistematis, investor akan terbantu lewat sistem maupun dapat berkonsultasi dengan tim Amartha. Di samping itu keberadaan pelatihan yang kami berikan secara rutin untuk menambah pengetahuan pengusaha mikro di pedesaan jelas akan berdampak pada keuntungan Anda sebagai investor, salah satunya adalah return sampai 15% flat per tahun.
Mari, segera tingkatkan aset Anda bersama Amartha dan turut ciptakan dampak sosial yang nyata. Mendanai ya Amartha, Aman dan Tepercaya!